AjianMacan Putih adalah ilmu supranatural kuno dan legendaris peninggalan Prabu Siliwangi Doa amalan pengasihan aura Nabi Yusuf ayat 31 Amalan ini merupakan suatu ilmu doa yang diambil dari ayat AlQuran yaitu pada surat yusuf ayat 31 Ya tau lahh kaya yang sekarang lagi heboh di tipi tipi, yang disram itu lhoo, nah, sekiranya agan ada yang tau
AyatAl Qur'an Tentang Penggunaan Dinar dan Dirham. Di dalam Al-Quran, Allah menyebut kata dinar dan dirham berfungsi sebagai mata uang yang dipakai manusia. Tetapi Al-Quran tidak langsung memerintahkan penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang, begitu juga sebagai keputusan final mata uang yang harus digunakan umat Islam untuk
MANTRASUKABUMI - Inilah ini isi kandungan Surat Al Araf Ayat 26, menjelaskan tentang Allah memberikan peringatan terhadap setan yang senantiasa menyesatkan manusia.. Dalam Quran Surat Al Araf Ayat 26 juga menjelaskan Allah memberikan peringatan dan tuntunan kepada anak keturunan adam akan hal-hal yang dapat memberi mereka manfaat di dunia.. Perlu diketahui, Quran Surat Al Araf merupakan surat
CaraMengatur Keuangan Menurut Islam. 1. Mengurangi Utang. Di dalam Islam, seorang muslim diperbolehkan untuk mengajukan pinjaman, baik di bank syariah maupun bank konvensional. Apabila muslim tersebut ingin meminjam uang dari muslim atau non-muslim juga diperbolehkan. Umat muslim dianjurkan untuk mencatat jumlah dan perjanjian pinjaman yang
Jawaban#1 untuk Pertanyaan: ayat" alquran yang menjelaskan tentang manajemen. al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 58. Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
MANTRASUKABUMI - Makna atau isi kandungan yang tertuang dalam surat Ali Imran ayat 5 dan 6 salah satunya adalah tentang proses penciptaan dalam perspektif alquran.. Untuk mengetahui proses terjadinya manusia menurut Al Quran, Anda bisa membaca pembahasan isi kandungan surat Ali Imran ayat 5 dan 6 selengkapnya di bawah ini.. Selain itu, surat Ali Imran ayat 5 dan 6 juga mengandung makna bahwa
STuI. – Islam tidak pernah memandang rendah atau negatif pada uang. Bahkan sebagai agama fitrah, Islam merupakan agama yang sejalan dengan naluri manusia. Allah telah berfirman; زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ Artinya “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik surga”. QS. Ali Imron 14 Dari ayat di atas, menurut syekh as Sa’di, manusia terbagi menjadi dua macam, Pertama, Orang-orang yang memandang dunia dan isinya sebagai tujuan hidup. “Yaitu orang-orang yang menjadikan dunia dan isinya sebagai tujuan utama kehidupan mereka. Sehingga orientasi pemikiran mereka, aktivitas mereka baik yang dhohir maupun bathin hanya untuk dunia dan isinya itu. Mereka jauh dari tujuan mereka diciptakan. mereka memperlakukan dunia dan isinya sebagaimana perlakuan hewan ternak. Mereka bersenang-senang dengan segala kenikmatan dunia dan berusaha memenuhi memperturutkan syahwat-syahwat mereka. Mereka tidak lagi peduli dari jalan mana mereka mendapatkannya. Tidak pula peduli kemana mereka membelanjakannya. Mereka itulah orang-orang yang menjadikan dunia sebagai bekal menuju kebinasaan, kesusahan dan siksa”. Kedua, Orang-orang yang memandang dunia dan isinya sebagai sarana hidup. “Orang-orang yang mengetahui maksud diciptakannya dunia dan isinya. Dan sesungguhnya Allah menjadikannya sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya. Supaya diketahui siapa orang yang mendahulukan ketaatan kepada-Nya dan meraih Ridho-Nya atas mendapatkan kesenangan dan menuruti syahwatnya ia menjadikan dunia dan isinya sebagai “wasilah” sarana bagi mereka dan jalan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat. Kenikmatan duniawi digunakan dalam rangka memohon pertolongan kepada-Nya agar meraih ridho-Nya. Tubuh mereka bersama dunia tapi hati mereka terpisah”. Sedangkan menurut Prof. Quraish Shihab mengatakan, “Dalam pandangan Al Quran, uang merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting di bawah manusia dan sumber daya alam. Hal ini berbeda dengan pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala sesuatu hingga seringkali manusia atau sumber daya alam ditelantarkan dianiaya. Wawasan al Quran 352 Harta dan Uang dalam Terminologi Al Quran Dalam Al Quran ada dua bahasa yang berkaitan dengan harta, diantaranya; 1. Khoir, dalam QS. Al Baqarah ayat 180 كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ Artinya “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. Dalam kata “khoir” pada ayat di atas memiliki arti bahwa harta itu adalah sesuatu yang baik. Harta yang diperoleh dengan cara baik dan disalurkan atau digunakan dengan cara baik pula. 2. Qiyaman, dalam QS. An Nisa’ ayat 5 وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا Artinya “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”. Kata Qiyaman pada ayat di atas memiliki arti kebutuhan pokok. Artinya setiap manusia tidak bisa terlepas dari beberapa kebutuhan pokok. Kebutuhan manusia berupa sandang, pangan dan papan dapat dipahami dari ayat berikut ini; فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Artinya “Maka Kami berkata “Hai Adam, sesungguhnya ini iblis adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka”. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. QS. at Thoha 117-119 Rezeki berupa uang yang telah diberikan oleh Allah swt. Haruslah dikelola dengan baik, tidak berfoya-foya ataupun berperilaku boros. Pada dasarnya prinsip pengelolaan uang adalah tidak ada kedholiman terhadap sesama manusia, sebagaimana firman Allah swt. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. QS. Al Baqarah 188 Kontributor Mannatus Salwa Editor Oki Aryono
Tahukah Anda, ternyata di dalam Al-Qur’an juga disinggung tentang transaksi berjangka? Transaksi berjangka itu adalah transaksi jual beli yang disertai keniscayaan adanya jeda waktu penyerahan antara barang dan harga. Bagaimana Al-Qur’an menyinggung masalah ini? Simak ulasan berikut! Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT telah berfirman يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ Artinya,“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Hendaklah ia menulis. Hendaklah orang yang berhutang itu mengimla’kan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya,” Surat Al-Baqarah ayat 282. Ketika membaca ayat ini, ada perintah yang menarik dari Allah kepada para niagawan yang beriman dan bertaqwa, bahwa ketika melakukan akad muamalah yang niscaya ada jeda waktu yang menyertainya, maka hendaklah ia menulis. Tentu perintah menulis di sini, bukan suatu kebetulan semata. Ada rahasia di balik perintah syariat agar melakukan pencatatan transaksi tersebut. Setidaknya, ada beberapa hikmah dari perintah menulis ini, yaitu Tulisan dapat dijadikan sebagai alat bukti kecermatan Tulisan yang dibuat dengan benar, tidak akan pernah berubah seiring adanya jeda antara waktu kejadian dan beberapa waktu ke depan saat catatan itu dipergunakan. Umumnya manusia mudah lupa disebabkan daya ingatnya terbatas, namun dengan tulisan, ingatan yang terlupa tersebut bisa dikembalikan lagi ke dalam memori penulisnya. Masih banyak lagi hikmah dari tulisan. Bahkan di dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Kitab Tarikh Baghdad wa Dzuyulih, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda قيدوا العلم بالكتاب Artinya, "Ikatlah ilmu dengan tulisan,” Takrikh Baghdad wa Dzuyulih, juz X, halaman 48. Perintah Nabi Muhammad SAW sudah barang tentu merupakan penghargaan akan betapa nilai pentingnya sebuah tulisan. Perintah Mencatat Transaksi dan Tabiat Pasar Berjangka Di dalam teks Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, secara terang disampaikan adanya transaksi yang meniscayakan adanya al-ajal jangka waktu. Transaksi yang disertai ajal ini, dalam fiqih dikenal dengan istilah akad bai’ al-ajal jual beli tempo, jual beli salam order, dan akad istishna’ inden. Dalam konteks Syafiiyah, istishna’ sering juga disebut dengan akad bai’ ainin ghaibah maushufah fidz dzimmah. Inti dasarnya adalah sama, yaitu inden barang sehingga barangnya belum ada namun bisa ditunjukkan spesifikasinya. Di era modern ini, salah satu transaksi yang disertai dengan jangka waktu ini, dikenal dengan istilah transaksi berjangka. Tempat melakukan transaksi dikenal dengan istilah Pasar Berjangka. Pelaksanaan transaksinya sering kita sebut sebagai trading niaga/tijarah. Karena meniscayakan adanya jeda waktu penyerahan antara harga dan barang, yang mana barang tersebut terdiri atas surat-surat berharga auraq al-maliyyah, maka karakter pasar berjangka ini sudah pasti berbeda dengan karakter pasar tradisional. Itu sebabnya, dalam pasar berjangka meniscayakan keterikatan dengan perintah mencatat transaksi, sebagai bagian dari mitigasi risiko kerugian dharar yang mungkin ditimbulkannya. Setidaknya, dengan mencermati adanya jangka waktu penyerahan harga dan barang, maka mitigasi risiko pasar berjangka itu meliputi beberapa hal, antara lain Efek samping terhadap biaya penyerahan harga dan barang. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan biaya pada modal. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan capaian keuntungan. Menimbang adanya efek samping tersebut, maka itu sebabnya syariat juga melegitimasi sahnya akad jual beli kredit bai’ al-taqshith yang sudah barang tentu harga jadinya akan berbeda dengan jual beli secara kontan disebabkan adanya jeda jangka waktu penyerahan. Untuk memudahkan memahami risiko pasar berjangka tersebut, berikut ini penulis hadirkan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Sebagai contoh transaksi berjangka di sekeliling kita adalah transaksi lewat aplikasi M-Banking dan ATM. "Suatu misal, Anda pinjam uang ke teman Anda, dan Anda diserahi duit secara kontan. Sebut misalnya uang itu adalah 100 ribu. Lalu teman Anda mengembalikannya dengan jalan melakukan transfer ke rekening Anda. Umumnya, biaya transfer antarrekening adalah Pernahkah kita berpikir bahwa ada biaya sebesar sebagai kelaziman dari akad pembayaran utang lewat mesin ATM atau transfer antarperbankan? Biaya ini merupakan urf yang berlaku dalam transaksi transfer antar rekening perbankan tersebut, dan kadang luput dari perhitungan banyak pihak. Padahal, biaya tersebut secara zhahir bersifat menambah besaran pembayaran nominal utang. Iya, bukan? Jika diputus memakai urf yang berlaku di pasar tradisional, maka akad di atas bisa dipandang sebagai riba al-qardli. Mengapa? Sebab pertukaran antara nilai utang sebesar 100 ribu, tidak sama dengan nominal nilai uang yang dikembalikan. Alhasil memenuhi pelanggaran terhadap illat wajibnya tamatsul sepadan dalam nominal utang dan kembalian. Zhahirnya akad adalah uang "100 ribu" kes, namun ditukar dengan uang 100 ribu+ Sebuah nominal yang secara nyata menunjukkan ketidaksepadanan tamatsul. Namun, bila diputus dengan mengacu urf transaksi berjangka, maka akad di atas masuk kategori sah. Besaran uang adalah bagian dari relasi tanggung jawab ganti rugi dhaman dari pihak yang utang ke pihak yang menghutangi. Sebab, untuk menarik uang 100 ribu dari mesin ATM, pihak yang menghutangi muqridh juga harus dipotong simpanannya karena terkena charge/biaya penarikan. Biasanya biaya ini adalah sebesar Belum lagi dengan biaya ganti rugi keringat untuk menuju ke mesin ATM. Malah, kaidah yang seharusnya berlaku adalah biaya penarikan dan keringat ini semestinya harus diganti rugi juga oleh pihak yang berhutang. Jadi, biaya itu mengalami total pembengkakan sebesar 10 ribu rupiah sehingga nominal kembalian sebesar rupiah. Nah, iya, bukan? Di Pasar Berjangka, adanya biaya yang timbul sebagai efek samping dari transaksi berjangka ini secara tidak langsung membutuhkan adanya pencatatan. Ada akad ganti rugi yang mesti berlaku dalam transaksi berjangka. Akad ini kemudian dikenal dengan istilah spread biaya transaksi. Iya, kalau nominalnya sedikit sih nggak masalah. Kita umumnya merelakan saja. Apalagi dengan tetangga atau kawan baik. Namun, dalam tradisi pasar berjangka, yang mana hal itu harus terjadi secara berulang dan meniscayakan terjadinya pengeluaran sampingan, maka nominal itu menjadi wajib diperhitungkan sebagai langkah antisipasi terhadap kerugian. Jangan-jangan dari sisi jual belinya, dan kasus niaganya, sebenarnya pihak tradernya untung. Namun, ternyata karena meniscayakan adanya pengeluaran akibat spread, nilai pengeluaran akibat spread ternyata lebih besar dari keuntungan yang didapat trader. Akhirnya, pihak trader tetap dipandang sebagai rugi loss. Seorang niagawan sejati, dan bermental tajir, sudah barang tentu akan memperhatikan spread biaya sampingan itu. Dia akan menghitungnya dan mengalkulasinya dengan rinci, sebelum menyesal karena merasa dirugikan. Padahal aslinya bukan rugi niaganya, namun ongkosnya yang menghabiskan keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Mengalkulasi secara rinci, adalah bagian yang diperintahkan oleh Allah SWT dan disinggung dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas. Allah SWT memang menyampaikan secara tekstual sebagai perintah “tulislah!”. Namun, karena konteks ayat menceritakan soal transaksi, maka niscaya juga terjadi pemaknaan lain, yaitu “Cermati! Teliti! Kalkulasi! Sertakan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran!” Begitulah kira-kira aplikasinya di lapangan. Bagaimana menurut Anda? Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
AL-QURAN adalah firman Allah SWT yang harus diagungkan dan dijaga baik-baik. Ayat-ayat Alquran tidak boleh diperlakukan sembarangan. Begitu juga kita harus menghormati mushaf, yang di dalamnya terdapat ayat Al-Quran. Lalu apa hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang logam? Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan terkait hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Al-Quran di permukaannya. Lembaga fatwa ini membahas hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat-ayat Al-Quran atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin adalah makruh. Dalam terminologi Islam, sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, namun tidak diharamkan atau dikenakan hukuman. Orang yang tidak melakukan tindakan makruh ini akan diberi ganjaran. BACA JUGA Disebutkan Alquran, Ini 4 Karakter Pemuda dalam Islam Ilustrasi foto Unsplash Dalam situs resminya Lembaga Fatwa Mesir menuliskan bahwa Alquran adalah kitab Allah yang telah dikirim untuk membimbing manusia dan menjamin keselamatan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu menghormati Al-Quran dan kesuciannya diperlukan. Dan itulah sebabnya para fuqaha mengatakan bahwa memegang Al-Quran tanpa wudhu tidak diperbolehkan. Untuk alasan yang sama, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para fuqaha menganggap sebagai perbuatan makruh untuk mencetak atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin. Alasan krusial mengapa makruhnya hukum menulis Al-Quran di uang adalah karena nantinya dapat disentuh oleh mereka yang tidak berwudhu. Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Al Ifta adalah badan penasehat Islam Mesir yang didirikan sebagai pusat penelitian Islam dan hukum Islam di negara Arab pada 1313 H atau 1895 M. Lembaga ini memberikan bimbingan dan nasehat agama melalui penerbitan fatwa tentang masalah sehari-hari dan kontemporer. Sementara itu, mengutip Jurnal Uang dalam Pandangan Islam, fungsi turunan uang mengakibatkan uang menjadi objek komoditas dan penimbun kekayaan yang bisa di jual belikan serta dapat di timbun. Sebagai salah satu efek dari fungsi turunan tersebut yaitu adanya penimbunan emas. Padahal penimbunan uang adalah salah satu bentuk keharaman bagi seorang muslim. Hal ini sesuai dengan salah satu firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34. Maksud dari ayat tersebut adalah adanya ancaman berupa siksaan yang pedih atas orang yang menimbun emas dan perak merupakan qarinah indikasi yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat tegas jazim. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto ilustrasi Unsplash Dengan demikian, menimbun emas dan perak hukumnya haram. Keharaman itu bersifat pasti dan umum. Untuk itu,dalam tulisan secara tidak langsung mengajak kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai penimbun kekayaan. Harus disadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. An Nabhani menyatakan Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut An-Nabhani, 1990 1. Islam mengharamkan menimbun al kanz emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto Unsplash BACA JUGA Penyembuhan dengan Doa dalam Alquran, Hadis dan Dunia Medis 3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut. 4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak. 5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang sharf, Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak. Demikianlah pembahasan Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang dalam Islam. Semoga artikel Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua.
Ilustrasi Al-quran. Foto Gatot Adri/ apa saja dalil dalam Alquran yang membahas tentang melantik pemerintah? Berikut dalil, terjemahan dan tafsir menurut Kemenag Al-A’raf Ayat 142۞ وَوٰعَدْنَا مُوْسٰى ثَلٰثِيْنَ لَيْلَةً وَّاَتْمَمْنٰهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيْقَاتُ رَبِّهٖٓ اَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً ۚوَقَالَ مُوْسٰى لِاَخِيْهِ هٰرُوْنَ اخْلُفْنِيْ فِيْ قَوْمِيْ وَاَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيْلَ الْمُفْسِدِيْنَKami telah menjanjikan Musa untuk memberikan kitab Taurat setelah bermunajat selama tiga puluh malam. Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi. Maka, lengkaplah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan.”Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang narkoba yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja uang, barang-barang, dan main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut [email protected]
Bismillahirahmanirahim,,Islam mengatur segala sendi kehidupan, agar manusia yang diutus sebagai khalifah fil ardh bisa hidup aman dan tentram di dunia. Agar keseimbangan dalam hidup terjalin dengan sempurna. Begitulah maha sempurnanya Allah sang pencipta. Aturan itu tidak hanya dicatat dalam alquran dan dicontohkan oleh rasul-rasulnya sebagai rule model yang di utus Allah untuk tersebut bisa kita kelompokan menjadi dua. Yang pertama tentang tata cara berhubungan dengan sesama manusia. Yang kedua yaitu hubungan dengan tuhan sebagai pencipta. Istilah yang sering kita dengar adalah hablun minan nas dan hablun minnallah. Keduanya hendaklah berjalan dengan baik, karena satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dan saling hubungan dengan manusia ada hukum dan tata cara yang benar. Hal ini terdapat dalam Alquran dan hadist nabi sebagai landasan. Hubungan dengan manusia banyak sekali cakupannya. Hukum-hukum ini pun dalam kajian islam dibagi dalam beberapa kajian. Yakni hukum pidana, hukum muamalah, dan hukum artikel sebelumnya telah membahas tentang hukum fiqih muamalah jual beli dalam islam, hutang dalam islam dan kajian hukum kredit dalam islam. Maka pada bahasan kali ini akan dijelaskan tentang perkara pinjam meminjam dalam islam yang termasuk dalam hukum diciptakan tidak bisa hidup sendiri. Dengan kata lain manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan. Dalam kehidupan pun setiap aktifitas yang kita lakukan tentu berhubungan dengan orang satunya adalah perkara pinjam meminjam. Masalah yang satu ini sangat akrab dengan kehidupan kita sehari hari. Setiap orang pasti pernah meminjam atau memberi pinjaman, baik itu berupa barang ataupun jasa. lalu apa pengertian dari pinjam meminjam itu sendiri?Pengetian Pinjam MeminjamDalam bahasa Arab pinjam meminjam adalah al ariyah. Arti dari al ariyah adalah memberikan barang atau benda kepada seseorang dengan tujuan orang tersebut bisa mengambil manfaat dari benda tersebut Tanpa merusak benda atau barang tersebut dan dikembalikan dalam keadaan kan menurut istilah pinjam meminjan atau al ariyah ada beberapa pendapat sebagai berikut Ulama Hanafiyah – Pinjaman adalah mengambil manfaaat dari suatu barang secara Cuma-CumaUlama Syafiiyah – membolehkan mengambil manfaat dari suatu barang kepada seseorang tanpa merusak sehingga bisa Malikiyah- pinjaman adalah Mengambil keuntungan atau manfaat dalam waktu tertentu tampa Hambaliyah – pinjam meminjam adalah membolehkan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dalam waktu yang rif’ah- pinjaman adalah boleh mengambil manfaat dari suatu barang secara halal dengan tidak merusak zatnya agar bisa kelima pendapat tersebut dapat disimpulkan kalau al ariyah atau pinjam meminjam adalah membolehkan mengambil manfaat dari barang dalam waktu tertentu tanpa merusak barang yang dipinjam agar bisa dikembalikan secara juga pinjaman tampa riba menurut islam, hukum pinjam uang di bank Uang adalah barang yang sering menjadi objek dari pinjam peminjam. Pinjaman uang bisa kepada orang secara pribadi, bisa kepada instansi seperti bank, kantor atau lembaga sejenis seperti koperasi dan lainnya. Lalu bagaimana islam memandang pinjam meminjam uang tersebut?Meminjamkan uang pada hakekatnya sama dengan meminjamkan barang sebagaimana pengertian dari pinjaman itu sendiri. Dalam alquran menjelaskan tentang pinjam meminjam adalah sebagai berikut “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” QS Al Maidah ayat 2Dalam surat Al Maun juga di firmankan“ Dan orang- orang yang lalai dengan sholatnya dan orang orang yang berbuat riya yang enggan menolong dengan barang yang berguna” QS al Maun ayat 5-7Pinjam meminjam termasuk perbuatan tolong menolong. Jadi ayat diatas bisa menjadi salah satu dalil tentang meminjamkan uang dalam islam. Apa lagi ketika orang membutuhkan Sesuatu seperti meminjam uang, maka hal itu BOLEH berdasarkan ayat tersebut. Namun dengan catatan digunakan untuk hal yang baik-baik seperti untuk akad jual beli dalam islam. Bukan sebaliknya untuk hal yang dilarang atau diharamkan dalam islam seperti meminjam uang untuk judi, untuk barang haram dan lain itu dalam hadist nabi juga dijelaskan sebagai berikut Dari abu humaimah RA dari nabi SAW berkata pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dalah orang yang berhutang dan hutang harus dibayar HR TharmiziPada hadist lain juga dikatakan sebagai berikut “sampaikanlah amanat dari orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun ia khianat kepadamu” HR Abu Daud Hadist lain juga menerangkan bahwa “siapa yang meminjam harta manusia dengan niat membayarkannya maka Allah akan membayarnya dan barang siapa yang meminjanm dengan niat melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya. HR Bukhairi”Dalam alquran dan hadist diatas dijelaskan kalau pinjaman dalam islam, semisal pinjaman uang atau barang itu boleh dan bahkan diwajibkan. Wajib bagi mereka yang membutuhkan asalkan dikembalikan, karena hukum tidak membayar hutang adalah Meminjamkan UangSaat sekarang ini banyak orang atau lembaga yang menawarkan jasa pinjam uang. Hal itu tidak dilarang asal dalam transaksinya tidak melanggar aturan. Islam telah mengatur hal demikian dengan adanya hukum pinjaman uang di bank syariah, dan pinjaman tampa riba menurut islam. Aturan dan syarat boleh meminjam uang tersebut sebagai BerikutAdanya peminjam – Peminjam adalah orang yang sadar atau tidak yang meminjamkan – Orang yang meminjamkan adalah orang yang bukan dalam keadaaan terpaksa, dan mempunyai hak atas uang yang atau uang – Barang atau uang yang dimaksud adalah yang halal bukan uang haram. Aqad atau Ijab Kabul – Adanya serah terima antara pihak peminjam dan pemilik barang mengenai barang pinjaman dan batas semua syarat lengkap maka ada aturan yang paling penting dalam meminjamkan uang, yakni tidak boleh adanya persyaratan untuk melebihkan uang ketika dikembalikan. Hal tersebut sama dengan riba, dan bahaya riba tidak hanya dirasakan bagi yang meminjamkan namun juga bagi sipeminjam. Sebagaimana alquran menjelaskan“ Allah menghalalkan aqad jual beli dan mengharamkan riba” QS Al Baqarah ayat 275baca juga pengertian riba menurut islam macam-macam ribacara menghindari ribajika meminjam uang untuk modal usaha lalu hasil dari usaha tersebut ada kesepakatan untuk membagi hasilnya maka itu dibolehkan. Transaksi ini masuk dalam kajian mudharabah atau bagi hasil. Ini sama sekali berbeda dengan meminjamkan meminjam uang dengan syarat dikembalikan lebih maka itu sama dengan penyewaan. Sewa menyewa barang dibolehkan namun bukan uang. Karena uang tidak boleh ulasan tentang meminjamkan uang dalam islam semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
ayat alquran tentang uang